Adat Pernikahan Bugis dan Relevansinya dengan Syariat Islam serta Makna Adat yang Dilakukan

Adat Pernikahan Bugis dan Relevansinya dengan Syariat Islam serta Makna Adat yang Dilakukan
Adat Bugis
moowedding 9 months ago

Adat Pernikahan Bugis dan Relevansinya dengan Syariat Islam serta Makna Adat yang Dilakukan

Pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam kehidupan manusia, termasuk bagi masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan. Adat pernikahan Bugis sarat dengan simbolisme dan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Uniknya, berbagai prosesi adat ini memiliki relevansi kuat dengan ajaran Islam yang dianut mayoritas masyarakat Bugis. Dalam artikel ini, kita akan membahas tahapan-tahapan adat pernikahan Bugis, relevansinya dengan syariat Islam, serta makna yang terkandung di dalamnya.

 

 

Tahapan Adat Pernikahan Bugis

1. Mappese-pese (Perkenalan) Tahapan awal ini merupakan proses perkenalan antara kedua keluarga. Biasanya dimulai dengan pihak laki-laki mengunjungi keluarga perempuan secara tidak resmi. Meskipun informal, ini merupakan langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih serius. Makna: Menunjukkan kesopanan dan niat baik dari pihak laki-laki.

2. Madduta (Melamar) Setelah proses perkenalan, pihak laki-laki mengutus perwakilan keluarga untuk secara resmi melamar perempuan. Dalam tahap ini dibicarakan juga tentang uang panaik (semacam mahar adat) dan tanggal pertunangan. Relevansi Islam: Mirip dengan khitbah atau lamaran dalam Islam, yang merupakan permintaan resmi dari pihak pria kepada wanita.

3. Mappetuada (Musyawarah Besar) Ini adalah tahapan penting di mana kedua keluarga membicarakan lebih detail perihal pernikahan: mahar, uang panaik, hingga teknis resepsi. Makna: Mewujudkan prinsip musyawarah dan persetujuan bersama antar keluarga.

4. Mapparola (Mengantar Pemberitahuan Resmi) Biasanya dilakukan menjelang hari pernikahan sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa pernikahan akan dilangsungkan.

5. Akad Nikah Ini adalah inti dari pernikahan, di mana ijab kabul dilakukan menurut syariat Islam. Relevansi Islam: Ini merupakan bagian wajib dalam Islam, menjadikan pernikahan sah secara agama.

6. Resepsi Pernikahan (Mappaci dan Resepsi) Sebelum akad nikah, ada prosesi Mappaci yaitu upacara pensucian calon pengantin yang dilakukan malam sebelum akad. Setelah akad, dilakukan resepsi adat sebagai bentuk syukuran. Makna Mappaci: Simbol penyucian diri secara lahir dan batin untuk memasuki kehidupan baru. Relevansi Islam: Meskipun Mappaci bukan bagian dari syariat, namun nilai pensucian diri dan doa bersama mengandung nilai spiritual yang sejalan dengan Islam.

 


💌 Sedang merencanakan pernikahan? Jangan lupa buat momen istimewamu semakin berkesan dengan undangan digital yang elegan dan praktis KLIK DISINI 

 

Relevansi Adat Pernikahan Bugis dengan Syariat Islam

Banyak nilai-nilai dalam adat pernikahan Bugis yang sejalan dengan ajaran Islam, di antaranya:

1. Kehormatan dan adab: Seluruh tahapan dilakukan dengan penuh penghormatan dan adab antar keluarga, sejalan dengan etika Islam.

2. Pentingnya mahar: Islam mewajibkan mahar, dan dalam adat Bugis mahar disimbolkan dengan uang panaik, meskipun uang panaik sendiri lebih merupakan bentuk penghargaan kepada keluarga perempuan.

3. Keterlibatan keluarga: Islam mendorong adanya wali dan musyawarah keluarga, sebagaimana dalam adat Bugis.

4. Pensucian diri: Prosesi seperti Mappaci sejalan dengan anjuran Islam untuk mempersiapkan diri secara spiritual menjelang pernikahan.

 

Makna Filosofis dalam Adat Pernikahan Bugis

1. Uang Panaik Uang panaik bukan sekadar harta, tapi simbol penghargaan terhadap perempuan dan keluarganya. Ini juga menunjukkan kemampuan laki-laki untuk bertanggung jawab secara ekonomi.

2. Simbol dan Warna Warna pakaian pengantin yang mencolok (seperti emas dan merah) melambangkan kemakmuran, keberanian, dan harapan akan masa depan yang cerah.

3. Tarian dan Musik Tradisional Tarian dan musik dalam resepsi mencerminkan kegembiraan, rasa syukur, dan juga mempererat tali silaturahmi antar keluarga dan masyarakat.

Adat pernikahan Bugis adalah perpaduan harmonis antara nilai-nilai budaya lokal dan ajaran Islam. Meski beberapa prosesi bersifat kultural dan tidak wajib dalam Islam, namun makna yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan bahkan memperkaya nilai-nilai Islami dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Pelestarian adat seperti ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur, selama tidak menyimpang dari syariat yang dianut.